Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label PPH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Agustus 2011

PPH Untuk Perusahaan Jasa

Jakarta - Kami bergerak dibidang Jasa Konstruksi lengkap dengan surat SUIJK, SBU bidang Sipil dan Arsitektur, KLU bidang Konstruksi Gedung. Jasa Utama kami bergerak dibidang Konstruksi pemancangan Tiang Pancang. Pada suatu saat kami mengerjakan proyek pemancangan tiang pancang untuk pondasi Runway Gantry Crane milik PT ABC yang bergerak dibidang Shipyard.

Pada saat kami mengajukan Invoice dan dibayarkan oleh PT ABC, atas Invoice kami dipunggut PPh Psl 23, bukan PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi. Financial PT ABC mengatakan, kami bergerak di bidang Shipyard, kami tidak boleh memunggut PPh Final Psl 4 ayat 2 atas Jasa konstruksi. Apakah betul?